MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI
INFORMASI
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer kini semakin maju dan canggih, teknologi jaringan
komputer selain sebagai sarana penyedia informasi, internet juga berperan
sebagai bagian komersil terbesar pertumbuhannya, seiring dengan perkembangan
teknologi internet, munculnya kejahatan dalam jaringan yang disebut “cybercrime”
juga merupakan kejahatan karena salah pemanfaatan teknologi, yang mana maraknya
kasus pencurian dana dari nasabah bank pengguna kartu kredit,mecuri database
pada perkantoran,menyebarkan virus atau program jahat dan lain sebagainya.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas perekonomian dalam negri,
sehingga pemerintah terkadang juga menjupai kesulitan dalam menata perekonomian
rakyat yang keseharia-hariannya naik turun, bukti dari naik turun perekonomian
dalam negeri ialah seringnya naik kurs mata uang dollar AS dengan tajam dan
terkadang juga mengalami penurunan meski tidak sebanding dengan kenaikan,
dengan itu bisa dijadikan bukti bahwasannya kejahatan dalam dunia teknologi
informasi juga sangat berbengaruh pada perekonomian.
JENIS-JENIS ANCAMAN MELALUI IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukan ,cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis yaitii:
A.
Unautorixed Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer,
sehingga secara tidak sah telah melanggar hak akses tanpa sepengetahuan dari pemilik
jaringan komputer tersebut, contoh; probing dan port.
B.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang berupa memasukan
data atau informasi ke dalam internet, yang mena aktifitas tersebut telah
melanggar undang-undang dalam negeri, contoh; penyebaran gambar pornografi
C. Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting pada internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh instusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
D. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencari nomor kartu kredit, yang mana kepemilikan nomor kartu tersebut telah di
ambil alih guna untuk transaksi tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.
KASUS-KASUS CYBERCRIME
1.
Tahun 1994 kodiak mengakses rekening dari
beberapa nasabah dari perusahaan besar pada bank utama,dan mentransfer dana
rekening yang telahdisiapkan oleh kaki tangan mereka di finlandia,amerika
serikat,jerman,,israel,inggris, di tahun 2005 dia hukum penjara selama tiga
tahun,diprediksi Kodiak berhasil maraib dana sebesar $10,7juta.
2.
The Wiz, 23 tahun dan Piotrek, 27 tahun, dari
chelyabinsk rusia dihukum atas tuntutan pekomplotan kejahatan komputer dan
penipuan terhadap lembaga-lembaga
keuangan di seattle,los angless dan texas,di antaranya kejahatan yang
mereka lakukan ialah mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit,
keduanya didenda serta dipenjara selama tiga
yahun penjara.
3. Love bug atau sebutan lain nya iloveyou, Fox. Salah satu pencipta virus
e-mail yang diduga tela menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 mei 2000.
Virus tersebut juga menyerang
komputer-komputer milik Pentagon,CIA dan organisasi-organisasi lainya menyebabkan
kerugian berjuta juta dolar akibat kerusakan.karena philipina tidak memiliki
undang-undang melawan kejahatan hacking komputer, yang akhirnya Fox tidak
didakwa atas kejahatan nya tersebut.
Htt://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/05/modus-modus-dalam-teknologi.html?m=1
http://du3adelig.blogsot.co.id/2015/05/kejahatan-dalam-teknologi-informasi-.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar