Senin, 04 April 2016

Kejahatan Dalam Pemanfaatan Teknologi Komputer Dan Jaringan (Tugas Softskill II)

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

 Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer kini semakin maju dan canggih, teknologi jaringan komputer selain sebagai sarana penyedia informasi, internet juga berperan sebagai bagian komersil terbesar pertumbuhannya, seiring dengan perkembangan teknologi internet, munculnya kejahatan dalam jaringan yang disebut “cybercrime” juga merupakan kejahatan karena salah pemanfaatan teknologi, yang mana maraknya kasus pencurian dana dari nasabah bank pengguna kartu kredit,mecuri database pada perkantoran,menyebarkan virus atau program jahat dan lain sebagainya. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas perekonomian dalam negri, sehingga pemerintah terkadang juga menjupai kesulitan dalam menata perekonomian rakyat yang keseharia-hariannya naik turun, bukti dari naik turun perekonomian dalam negeri ialah seringnya naik kurs mata uang dollar AS dengan tajam dan terkadang juga mengalami penurunan meski tidak sebanding dengan kenaikan, dengan itu bisa dijadikan bukti bahwasannya kejahatan dalam dunia teknologi informasi juga sangat berbengaruh pada perekonomian.

JENIS-JENIS ANCAMAN MELALUI IT

 Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukan ,cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitii:

A.     Unautorixed Access
  Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer, sehingga secara tidak sah telah melanggar hak akses tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer tersebut, contoh; probing dan port.

B.      Illegal Contents
  Merupakan kejahatan yang berupa memasukan data atau informasi ke dalam internet, yang mena aktifitas tersebut telah melanggar undang-undang dalam negeri, contoh; penyebaran gambar pornografi

C.      Data Forgery
  Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting pada internet. Dokumen-dokumen  ini biasanya dimiliki oleh instusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

D.      Carding
 Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit, yang mana kepemilikan nomor kartu tersebut telah di ambil alih guna untuk transaksi tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

KASUS-KASUS CYBERCRIME

1.       Tahun 1994 kodiak mengakses rekening dari beberapa nasabah dari perusahaan besar pada bank utama,dan mentransfer dana rekening yang telahdisiapkan oleh kaki tangan mereka di finlandia,amerika serikat,jerman,,israel,inggris, di tahun 2005 dia hukum penjara selama tiga tahun,diprediksi Kodiak berhasil maraib dana sebesar $10,7juta.
2.       The Wiz, 23 tahun dan Piotrek, 27 tahun, dari chelyabinsk rusia dihukum atas tuntutan pekomplotan kejahatan komputer dan penipuan terhadap lembaga-lembaga  keuangan di seattle,los angless dan texas,di antaranya kejahatan yang mereka lakukan ialah mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit, keduanya didenda serta dipenjara selama tiga  yahun penjara.
3.       Love bug atau sebutan lain nya iloveyou, Fox. Salah satu pencipta virus e-mail yang diduga tela menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari  50 juta komputer dan jaringan pada 4 mei 2000. Virus tersebut juga menyerang  komputer-komputer milik Pentagon,CIA dan organisasi-organisasi lainya menyebabkan kerugian berjuta juta dolar akibat kerusakan.karena philipina tidak memiliki undang-undang melawan kejahatan hacking komputer, yang akhirnya Fox tidak didakwa atas kejahatan nya tersebut.


Htt://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/05/modus-modus-dalam-teknologi.html?m=1

http://du3adelig.blogsot.co.id/2015/05/kejahatan-dalam-teknologi-informasi-.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar